Ketentuan Umum Pendaftaran Kontrak
Sistem Informasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Subbagian Keuangan dan Pelaporan (SI-Pantau-TKP) Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Ketentuan Umum Pendaftaran Kontrak
Kontrak didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
Misalnya, kontrak ditandatangani pada Jumat, 2 Januari 2026 maka kontrak didaftarkan paling lambat: Jumat, 9 Januari 2026.
Catatan:
- 3 Januari 2026 (Sabtu) dan 4 Januari 2026 (Ahad) tidak dihitung karena bukan hari kerja (hari libur).
- Tidak ada hari libur antara Senin, 5 Januari 2026 s.d. Jumat, 9 Januari 2026.
- Apabila kontrak didaftrakan pada Senin, 12 Januari 2026 maka terlambat 1 (satu) hari dst.
Perhitungan hari pelaksanaan pekerjaan pada pendaftaran kontrak di SAKTI menggunakan dasar hari kalender.
Misalnya, mulai pelaksanaan pekerjaan tanggal 5 Januari 2026 dengan jangka waktu pengerjaan 3 (tiga) hari maka pekerjaan tersebut harus selesai pada 7 Januari 2026.
Ketentuan umum denda kontrak:
Denda 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap keterlambatan.
Jam pendaftaran kontrak (OTP PPK) mengikuti/sama dengan ketentuan jam pengajuan SPM.
Pembayaran pekerjaan bisa dilakukan sekaligus atau termin.
Pembayaran pekerjaan sesuai dengan tanggal jadwal pembayaran yang telah diinput pada saat pendaftaran kontrak.
Dalam uraian SPM menyebutkan
- Termin
- Nomor dan tanggal SPK
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) (nomor dan tanggal).
Kelengkapan berkas pengajuan SPM LS kontraktual
- SPM
- SSP (apabila ada)
- Resume kontrak (dan lampiran detail COA)
- Karwas kontrak
- Monitoring kontrak (dari OMSPAN)