Sistem Informasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Subbagian Keuangan dan Pelaporan (SI-Pantau-TKP) Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
(Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan)
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Penerapan dan penilaian PIPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pelaksanaan PIPK di lingkungan Mahkamah Agung RI didahului dengan pendataan/penjaringan dari satuan kerja terkait akun signifikan yang akan dijadikan fokus dalam pelaksanaan penilaian PIPK.