Sistem Informasi
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Subbagian Keuangan dan Pelaporan
(SI-Pantau-TKP)
Sistem Informasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Subbagian Keuangan dan Pelaporan (SI-Pantau-TKP) Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Sistem Informasi
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Subbagian Keuangan dan Pelaporan
(SI-Pantau-TKP)
SI-Pantau-TKP merupakan sebuah sistem berbasis web yang dikembangkan untuk mendukung pemantauan dan evaluasi kinerja Subbagian Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. SI-Pantau-TKP diberlakukan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 320/KPT.W12-U/SK.TI1.1.1/IX/2024 tentang Pemberlakuan Sistem Informasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Subbagian Keuangan dan Pelaporan (SI-Pantau-TKP) pada Pengadilan Tinggi Semarang.
SI-Pantau-TKP dapat diakses melalui https://sipantautkp.pt-semarang.go.id.
Berdasarkan Pasal 248 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
Jalan Pahlawan No. 19, Semarang 50243
Telp. (024) 8448754, Faks. (024) 8311459
Pos-el: keuangan.ptsemarang@gmail.com
Situs Web: https://pt-semarang.go.id